Bawa Kokain 3,6 Kg, WN Brasil Divonis 11 Tahun Penjara
Kamis, 08 Juni 2023 – 20:59 WIB
Sementara, psikotropika jenis klonazepam dengan berat 1,63 gram bruto atau 0,72 gram netto.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Bali Kombes Iwan Eka Putra menyatakan wanita asal Brasil itu dimanfaatkan oleh jaringan narkoba di negaranya.
Manuela tak mengetahui barang terlarang tersebut ada dalam kopernya.
Karena tertarik akan disekolahkan pada sekolah surfing oleh rekannya, perempuan itu nekat membawa dua koper berisi narkotika untuk seorang bandar di Bali.
Namun, sebelum barang tersebut diberikan kepada bandar di Bali, yang bersangkutan terlebih dahulu ditangkap Polda Bali. (antara/jpnn)
WN Brasil divonis 11 tahun penjara oleh PN Denpasar akibat terbukti menyelundupkan atau membawa 3,6 kilogram kokain.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Brasil Optimistis Melaju ke Piala Dunia 2026
- Presiden Prabowo Sebut Indonesia Sedang Menyusul Brasil
- Presiden Prabowo Mengungkapkan Kerinduannya
- Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya
- Halaman Belakang
- Susno Duadji Pastikan Tak Memihak Saat jadi Saksi Ahli di Sidang Sumpah Palsu