Bawa Kokain 3,6 Kg, WN Brasil Divonis 11 Tahun Penjara
Kamis, 08 Juni 2023 – 20:59 WIB

Sidang putusan Pengadilan Negeri Denpasar terhadap warga negara Brasil Manuela Victoria de Araujo Farias di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (8/6/2023). ANTARA/Rolandus Nampu
Sementara, psikotropika jenis klonazepam dengan berat 1,63 gram bruto atau 0,72 gram netto.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Bali Kombes Iwan Eka Putra menyatakan wanita asal Brasil itu dimanfaatkan oleh jaringan narkoba di negaranya.
Manuela tak mengetahui barang terlarang tersebut ada dalam kopernya.
Karena tertarik akan disekolahkan pada sekolah surfing oleh rekannya, perempuan itu nekat membawa dua koper berisi narkotika untuk seorang bandar di Bali.
Namun, sebelum barang tersebut diberikan kepada bandar di Bali, yang bersangkutan terlebih dahulu ditangkap Polda Bali. (antara/jpnn)
WN Brasil divonis 11 tahun penjara oleh PN Denpasar akibat terbukti menyelundupkan atau membawa 3,6 kilogram kokain.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kasus Alih Fungsi Lahan di Ubud, Bos Kampung Rusia Divonis Ringan
- Argentina vs Brasil, Raphinha Optimistis Bisa Cetak Gol ke Gawang Tim Tango
- Bea Cukai Atambua Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pasir Putih
- Messi Cedera, Absen Bela Argentina Hadapi Brasil & Uruguay
- Cedera Lagi, Neymar Dicoret dari Skuad Timnas Brasil
- Rekan-Rekan Sekjen PDIP Hadir di Sidang Perdana, Pakai Kaus Hasto Tahanan Politik