Bawa Lari Pacar yang Masih ABG, Kuli Bangunan Dibekuk
Rabu, 28 Desember 2016 – 06:23 WIB

Ilustrasi: Pixabay
Atas perbuatannya pemuda tersebut dijerat dengan pasal 332 KUHP tentang perbuatan melarikan atau membawa perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tua atau walinya. (rmol/dil/jpnn)
JPNN.com - Polisi menangkap buruh bangunan bernama Warno (20) di Dusun Talang Baru, Talang Ubi, Pali, Sumatera Selatan, Selasa (27/12).
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- BKBK Jadi Cara Herman Deru Dorong Percepatan Pembangunan Infrasturktur Lahat
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Sekda Sumsel & Wamen Koperasi RI Resmikan Pembentukan Koperasi Merah Puti Ponpes Al Ittifaqiah
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba