Bawa Masalah Harga Minyak Goreng ke Ranah Hukum, KPPU Ungkap Hal Ini, Siap-siap Saja

Bawa Masalah Harga Minyak Goreng ke Ranah Hukum, KPPU Ungkap Hal Ini, Siap-siap Saja
KPPU. Ilustrasi. Foto: KPPU

"Atau paling banyak sebesar 10 persen dari total penjualan pada pasar bersangkutan, selama kurun waktu terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang," sebut Deswin.

Sebelumnya, KPPU melihat ada sinyal kartel dari kenaikan harga minyak goreng yang terjadi belakangan ini.

Pasalnya, perusahaan-perusahaan besar di industri minyak goreng dinilai kompak untuk menaikkan harga secara bersamaan.

Data Consentration Ratio (CR) yang dihimpun KPPU pada 2019 terlihat bahwa sekitar 40 persen pangsa pasar minyak goreng Indonesia dikuasai oleh empat perusahaan besar.

Keempatnya, memiliki usaha perkebunan, pengolahan CPO, hingga beberapa produk turunan CPO seperti biodiesel, margarin, dan minyak goreng. (mcr28/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

KPPU memutuskan akan membawa masalah harga minyak goreng ke ranah hukum, siap-siap saja


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News