Bawa Narkoba Antarprovinsi Naik Penerbangan Internasional, Kena Juga, Terancam Hukuman Mati

jpnn.com, MATARAM - Upaya seorang pria berinisial AG (33) membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kg antarprovinsi dengan menggunakan penerbangan internasional, terendus juga oleh aparat.
Rencana AG buyar setelah petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat beraksi.
"Yang bersangkutan ditangkap setibanya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) pada Jumat (13/11) siang," kata Kepala BNNP NTB Brigjen Pol I Gde Sugianyar Dwi Putra dalam konferensi persnya di Mataram, Senin (16/11).
Tim pemberantasan BNNP NTB menangkap AG bersama otoritas keamanan bandara. Barang haram itu ditemukan petugas terselip di dalam tas koper yang bersangkutan.
"Setelah periksa dan timbang kembali, berat bersihnya (sabu-sabu) 995,37 gram, jadi sisanya itu berat plastik kemasan," lanjut Sugianyar.
Dia menerangkan bahwa AG yang kesehariannya berprofesi sebagai mekanik bengkel di tanah asalnya di Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur berangkat membawa sabu-sabu itu menggunakan maskapai penerbangan internasional dari Kota Pekanbaru, Riau.
"Jadi dia ini berangkat dari Lombok jemput barang ke Pekanbaru. Dari Pekanbaru, dengan maskapai penerbangan jalur internasional, pesawatnya sempat singgah di Jakarta dan baru tiba di Lombok," ungkap Sugianyar.
Setelah diinterogasi petugas, AG yang pernah bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia itu mengaku hanya orang suruhan.
Kedua tersangka memberikan pengakuan menarik kepada petugas BNNP, bayarannya juga gede.
- Polres Inhu Tangkap Pelajar Asal Pekanbaru yang Jadi Bandar Narkoba
- Bea Cukai Tembilahan dan Polres Inhil Sita 3,2 Kg Sabu-Sabu dari ABK KLM Mutiara Mas
- Pembantai Harimau Sumatra di Rohul Ditangkap, Lihat Tuh Tampangnya
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Balap Liar saat Ramadan Meresahkan, 57 Motor Disita Polresta Pekanbaru
- Kantongi Puluhan Paket Sabu-Sabu Siap Edar, Pria di Musi Rawas Diringkus