Bawa Narkoba Antarprovinsi Naik Penerbangan Internasional, Kena Juga, Terancam Hukuman Mati
Selasa, 17 November 2020 – 02:25 WIB
![Bawa Narkoba Antarprovinsi Naik Penerbangan Internasional, Kena Juga, Terancam Hukuman Mati](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/11/17/petugas-mendampingi-kedua-tersangka-kasus-penyelundupan-satu-59.jpg)
Petugas mendampingi kedua tersangka kasus penyelundupan satu kilogram sabu dari Kota Pekanbaru, Riau, dalam konferensi pers di Mako BNNP NTB, Jalan Lingkar Selatan, Mataram, Senin (16/11/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako BNNP NTB, di Jalan Lingkar Selatan, Kota Mataram.
Dari hasil pemeriksaan, urine keduanya juga dinyatakan positif mengandung zat narkotika.
Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Karena sangkaan pidana pasalnya mencantumkan ayat 2 terkait barang bukti sabu-sabu di atas lima gram, maka ancaman pidana paling berat yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Kedua tersangka memberikan pengakuan menarik kepada petugas BNNP, bayarannya juga gede.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pencuri Bertato Ini Apes setelah Aksinya Ketahuan Korban, Begini Ceritanya
- Kakek di Rohul Minta Pemuda Lakukan Oral Seks, Berujung Bersimbah Darah
- Kodam Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Narkoba di 3 Provinsi, 10 Pelaku Diserahkan ke Polisi
- Petugas BNN Jateng Datang, Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Semarang Kaget
- Cegah Kecelakaan, Polantas Periksa Kondisi Sopir dan Bus di Pekanbaru
- 9 Pria di Rohul Ditangkap TNI, Perbuatannya Bikin Generasi Bangsa Rusak