Bawa Narkoba dalam Sandal, Mukhtar & Fajlin Dituntut 16 Tahun Penjara, Denda Rp 1,5 Miliar
Selasa, 05 Oktober 2021 – 22:38 WIB
Petugas BNNP Bali juga menyita uang tunai Rp 868.000 di dalam dompet terdakwa. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Dua kurir narkoba jenis sabu-sabu bernama Mukhtar dan Fajlin menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Bali, Selasa (5/10).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya