Bawa Narkoba dalam Sandal, Mukhtar & Fajlin Dituntut 16 Tahun Penjara, Denda Rp 1,5 Miliar
Selasa, 05 Oktober 2021 – 22:38 WIB

Ilustrasi-persidangan berlangsung secara virtual di PN Denpasar, Bali Selasa (5/10/2021). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha.
Petugas BNNP Bali juga menyita uang tunai Rp 868.000 di dalam dompet terdakwa. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Dua kurir narkoba jenis sabu-sabu bernama Mukhtar dan Fajlin menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Bali, Selasa (5/10).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Kasus Alih Fungsi Lahan di Ubud, Bos Kampung Rusia Divonis Ringan