Bawa Narkoba dalam Sandal, Mukhtar & Fajlin Dituntut 16 Tahun Penjara, Denda Rp 1,5 Miliar

Bawa Narkoba dalam Sandal, Mukhtar & Fajlin Dituntut 16 Tahun Penjara, Denda Rp 1,5 Miliar
Ilustrasi-persidangan berlangsung secara virtual di PN Denpasar, Bali Selasa (5/10/2021). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha.

Petugas BNNP Bali juga menyita uang tunai Rp 868.000 di dalam dompet terdakwa. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Dua kurir narkoba jenis sabu-sabu bernama Mukhtar dan Fajlin menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Bali, Selasa (5/10).


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News