Bawa Narkoba Dalam Tas, Emilia Contesa Ditangkap Polisi
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan. Dari dalam tas sandang cokelat ditemukan 0,8 gram sabu. Melyn yang mengaku janda dua anak pun mengakui tas tersebut miliknya.
“Dari pemeriksaan petugas, ECR alias Melyn mengaku tas tersebut adalah miliknya. Keterangan tersebut juga didapat dari pelaku RA bahwa yang diduga sabu tersebut rencana akan dipakai berdua,” bilang AKP MT Sagala.
Kedua tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara, Emilia Contesa mengaku memakai barang haram ini untuk menghilangkan rasa stres semenjak ditinggal kawin suaminya.
Sebab itu pula, dia rela bekerja menjadi pelayan kafe di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai.
“Semenjak bekerja di kafe, saya baru mengenal sabu. Itu pun dipakai untuk menghilangkan stres,” akunya. Apa hubungan Anda dengan Radi? Melyn mengaku hanya sebagai teman.
“Bukan pacaran, hanya teman saja. Ketepatan mau dipakai sama-sama dengan Radi,” jelasnya.(ian/ala)
Emilia Contesa ditangkap jajaran Polres Tebingtinggi, Sumatera Utara saat hendak nyabu bareng dengan teman dekatnya, Radi Agustiwan, 23.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi