Bawa Narkoba di Jalintengsum, Brigadir K Ditangkap Polisi

Bawa Narkoba di Jalintengsum, Brigadir K Ditangkap Polisi
Suasana ekspose perkara kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka Brigadir K dan dua rekannya. Foto: sumeks.co.id

jpnn.com, MARTAPURA - Jajaran Satresnarkoba Polres OKU Timur menangkap Brigadir K, 33, karena kedapatan membawa narkoba.

Warga Kecamatan Lengkiti, OKU, itu diamankan bersama dua warga sipil yang menjadi temannya. Seorang pria dan satunya wanita.

Keduanya, Ay, 24, warga Kelurahan Bindung Lahir Baturaja Timur dan Hh, 24, warga Jl Ogan, Kecamatan Baturaja Timur.

Penangkapan ketiganya berlangsung di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalintengsum), perlintasan double track kereta api Sungai Tuha, Kecamatan Martapura, OKU Timur, 17 Agustus pukul 00.30 WIB.

Kapolres OKU Timur AKBP Erling Tangjaya menjelaskan, sebelum penangkapan, anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Kabarnya, akan ada narkoba jenis sabu dalam jumlah besar masuk ke Bumi Sebiduk Sehaluan.

Anggota lalu melakukan penyelidikan. Di lokasi penangkapan, petugas mencurigai mobil Xenia merah marun BG 1576 FB. “Saat dihentikan, di dalamnya ada tiga orang, dua pria dan seorang wanita,” ucapnya.

Agar loksi tidak macet, mobil dan ketiga penumpangnya dibawa ke Mapolsek Martapura. Dalam penggeledahan lebih lanjut, ditemukan satu paket sabu seberat 0,12 gram dan pireks.

“Satu paket sabu itu didapatkan dari jaket hitam milik oknum polisi tersebut,” kata Erlin.

Jajaran Satresnarkoba Polres OKU Timur menangkap Brigadir K, 33, karena kedapatan membawa narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News