Bawa Narkoba ke Kualanamu, Aktor Malaysia Kena 11 Tahun Bui

Bawa Narkoba ke Kualanamu, Aktor Malaysia Kena 11 Tahun Bui
Khaeryll Benjamin Ibrahim alias Benjy yang ketahuan menyeludupkan sabu-sabu di Bandara Kualanamu, April 2017. Foto: The Star

jpnn.com, MEDAN - Aktor Malaysia bernama Khaeryll Benjamin Ibrahim bakal meringkuk cukup lama di penjara Indonesia. Rabu (18/10), Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap aktor kelahiran Selangor, 17 September 1978 itu.

Benjy -panggilan beken Khaeryl di negerinya- dinyatakan terbukti menyeludupkan kristal methamphetamine atau sabu-sabu seberat 4,5 gram pada April lalu di Badara Internasional Kualanamu. Tak hanya hukuman penjara, PN Medan juga memerintahkan Benjy membayar denda Rp 1 miliar.

“Menyatakan, terdakwa Khaeryll Benjamin Ibrahim terbukti secara sah bersalah memiliki narkoba,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo saat membacakan vonis.

Putusan hukuman untuk Benjy lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim PN Medan menghukum Benjy dengan penjara selama 14 tahun penjara plus denda Rp 800 juta.

Benjy yang juga putra aktris Azean Irdawaty ditangkap pada 18 April lalu. Dia ketahuan menyimpan sabu-sabu di anusnya.

Padahal, media-media Malaysia sudah menginformasikan tentang hukuman berat bagi penyeludup narkoba di Indonesia. Saat ini, Indonesia dikenal sebagai salah satu negara yang memiliki Undang-undang Antinarkotika dengan ancaman hukuman terberat di dunia.

Bahkan, kepemilikan narkoba di atas lima gram bisa berbuah ancaman hukuman mati. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga getol mengampanyekan program antinarkoba, termasuk mengeksekusi terpidana mati kasus-kasus narkoba.(AFP/thestar/ara/jpnn)


Aktor Malaysia bernama Khaeryll Benjamin Ibrahim ketahuan menyeludupkan sabu-sabu di anusnya saat tiba di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara pada April lalu.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News