Terlibat Kasus Narkoba, Dua Warga Kalbar Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
Selasa, 18 April 2023 – 22:20 WIB
Ketika itu, pihak polisi itu menggeledah mobil kedua oknum TNI tersebut. Ditemukan tas berisikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 75 bungkus dengan berat 75 kilogram dan 40.000 pil ekstasi.
Kedua oknum TNI tersebut mengaku mendapatkan narkotika itu dari Tanjung Balai yang dikendalikan oleh Zack (DPO).
Kemudian, dalam pengembangan kedua okum TNI tersebut mengaku akan bertemu dengan Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin di salah satu hotel di Kota Medan.
Setelah itu, pihak Polri langsung bertemu dan mengamankan kedua warga Kalimantan Barat tersebut. Mereka mengaku akan membawa narkotika itu ke Jawa.(antara/jpnn)
Dua warga Kalimantan Barat (Kalbar) terdakwa kasus narkoba 75 kilogram sabu-sabu dan 45.000 pil ekstasi dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Medan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 1,9 Kg Sabu-Sabu & 4.286 Butir Ekstasi
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia