Terlibat Kasus Narkoba, Dua Warga Kalbar Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Terlibat Kasus Narkoba, Dua Warga Kalbar Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
Kedua terdakwa mendengarkan sidang dalam acara tuntutan melalui virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/4/2023). Foto: ANTARA/HO

Ketika itu, pihak polisi itu menggeledah mobil kedua oknum TNI tersebut. Ditemukan tas berisikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 75 bungkus dengan berat 75 kilogram dan 40.000 pil ekstasi.

Kedua oknum TNI tersebut mengaku mendapatkan narkotika itu dari Tanjung Balai yang dikendalikan oleh Zack (DPO).

Kemudian, dalam pengembangan kedua okum TNI tersebut mengaku akan bertemu dengan Yogi Saputra Dewa dan Syahril bin Syamsudin di salah satu hotel di Kota Medan.

Setelah itu, pihak Polri langsung bertemu dan mengamankan kedua warga Kalimantan Barat tersebut. Mereka mengaku akan membawa narkotika itu ke Jawa.(antara/jpnn)

Dua warga Kalimantan Barat (Kalbar) terdakwa kasus narkoba 75 kilogram sabu-sabu dan 45.000 pil ekstasi dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Medan.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News