Bawa Narkoba, Oknum Polisi Polda Bengkulu Ditangkap Anggota Polsek
jpnn.com, REJANG LEBONG - Anggota Polsek Sindang Kelingi, jajaran Polres Rejang Lebong menangkap oknum polisi Polda Bengkulu yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman mengakui adanya oknum anggota Polri yang bertugas di Polda Bengkulu ditangkap jajarannya saat membawa narkoba bersama seorang warga sipil.
"Iya benar, saat ini masih diperiksa oleh Satnarkoba Polres Rejang Lebong. Nanti kami lihat dulu kasusnya," kata AKBP Eko seusai acara serah terima jabatan Kapolres Rejang Lebong dari pendahulunya AKBP Juda Trisno Tampubolon, Senin (22/7).
AKBP Eko mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena baru tiba di daerah itu. Namun, dia berjanji bakal menyampaikan perkembangan kasus tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak menyebut oknum anggota Polri tersebut berinisial RR (21) warga Kota Bengkulu.
Sementara seorang lagi ialah IF (29), warga sipil yang tinggal di Kota Bengkulu.
Oknum polisi dan warga sipil itu menurutnya masih diperiksa oleh penyidik Satresnarkoba Polres Rejang Lebong, setelah ditangkap oleh anggota Polsek Sindang Kelingi.
Penangkapan keduanya berlangsung di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau, Sumsel saat mereka mengendarai sepeda motor.
Ketahuan bawa narkoba, seorang oknum polisi berdinas di Polda Bengkulu berinisial RR ditangkap anggota Polsek Sindang Kelingi.
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Bea Cukai Ringkus Seorang Penumpang Feri yang Menyelundupkan Sabu-Sabu dari Malaysia
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- AKBP Fahrian Tekankan Jajaran Polres Inhu Jaga Kedamaian Pilkada dengan Maksimal
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Herman Deru Akan Bangun Satu Desa Satu Rumah Tahfiz