Bawa Narkoba, Oknum Polisi Polda Bengkulu Ditangkap Anggota Polsek
jpnn.com, REJANG LEBONG - Anggota Polsek Sindang Kelingi, jajaran Polres Rejang Lebong menangkap oknum polisi Polda Bengkulu yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman mengakui adanya oknum anggota Polri yang bertugas di Polda Bengkulu ditangkap jajarannya saat membawa narkoba bersama seorang warga sipil.
"Iya benar, saat ini masih diperiksa oleh Satnarkoba Polres Rejang Lebong. Nanti kami lihat dulu kasusnya," kata AKBP Eko seusai acara serah terima jabatan Kapolres Rejang Lebong dari pendahulunya AKBP Juda Trisno Tampubolon, Senin (22/7).
AKBP Eko mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena baru tiba di daerah itu. Namun, dia berjanji bakal menyampaikan perkembangan kasus tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak menyebut oknum anggota Polri tersebut berinisial RR (21) warga Kota Bengkulu.
Sementara seorang lagi ialah IF (29), warga sipil yang tinggal di Kota Bengkulu.
Oknum polisi dan warga sipil itu menurutnya masih diperiksa oleh penyidik Satresnarkoba Polres Rejang Lebong, setelah ditangkap oleh anggota Polsek Sindang Kelingi.
Penangkapan keduanya berlangsung di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau, Sumsel saat mereka mengendarai sepeda motor.
Ketahuan bawa narkoba, seorang oknum polisi berdinas di Polda Bengkulu berinisial RR ditangkap anggota Polsek Sindang Kelingi.
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar