Bawa Narkoba, Pengurus Parpol Dibekuk Polisi
Jumat, 01 Februari 2013 – 05:37 WIB
KENDARI - Tim Direktorat Reskrim Narkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil meringkus dua orang yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (30/1), sekira pukul 21.00 Wita. Kedua pelaku bernama La Ode Aca dan Lili. Mereka dibekuk di Kompleks Perumahan Beringin, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga di kediaman La Ode Aca.
Keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif di gedung Direktorat Reskrim Narkoba Polda Sultra. La Ode Aca yang juga wakil ketua sebuah parpol yang lolos pemilu menggunakan baju kaos berkerah, berwarna merah jambu dan Lili menggunakan baju kaos berkerah berwarna orange. Mereka diperiksa pada ruangan terpisah dan tertutup.
Baca Juga:
Situasi Direktorat Reskrim Narkoba Polda Sultra cukup sepi. Hanya ada Kasubdit I Ditreskrim Narkoba, AKBP Pambudi, tiga penyidik narkoba, satu orang piket, dan kedua tersangka.
La Ode Aca diperiksa di ruang penyidik 2 yang terletak di sebelah kiri tangga Ditreskrim Narkoba. Tempat pemeriksaan La Ode Aca merupakan eks ruang Kasubdit II Ditreskrim Narkoba Polda Sultra dan kini disulap menjadi ruang penyidik (tepatnya di depan Ruangan Direktur Reskrim Narkoba Polda Sultra, red).
KENDARI - Tim Direktorat Reskrim Narkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil meringkus dua orang yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba,
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar