Bawa Narkoba, Perempuan Malaysia Disidang
Rabu, 02 April 2014 – 02:31 WIB
Usai pembacaan dakwaan, Sally dengan logat asingnya langsung melakukan pembelaan atas dakwaan. Namun hakim Jarot meminta tertakwa untuk menahan sampai agenda pembelaan.
"Kalau untuk pembelaan diri atau keterangan kamu, bisa disampaikan saat keterangan terdakwa atau pembelaan nanti," kata Jarot.
Pada sidang itu, Jaksa Tryanto juga menghadirkan dua orang petugas bea cukai yang menangkap Sally sebagai saksi. Keterangan keduanyapun hampir sama dengan surat dakwaan yang dibacakan jaksa.
Setelah mendengar tangapan Sally terhadap keterangan saksi, majelis hakim langsung menunda sidang minggu depan dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi. (she)
BATAM KOTA - Chua Mei Hua alias Sally, warga negara Malaysia tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi ke Indonesia. Siang kemarin,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peretas Laman Pemkot Kendari Diduga Pengelola Situs Judi Online
- 10 Ribu Tabung Gas Elpiji Oplosan Hasil Sitaan di Indramayu Dibawa Polda Jabar ke Bandung
- Bea Cukai Hentikan 2 Mobil yang Bawa Rokok Ilegal, Sebegini Jumlahnya, Wow
- Korban Begal di Bandung Kehilangan Surat Berharga, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
- Duit Judol Internasional Ditampung di Rekening 8 Orang
- Detik-detik Perempuan Tanpa Pengawal Disasar Begal Sadis, Mengerikan