Bawa Narkoba, Perempuan Malaysia Disidang

Bawa Narkoba, Perempuan Malaysia Disidang
Bawa Narkoba, Perempuan Malaysia Disidang

Usai pembacaan dakwaan, Sally dengan logat asingnya langsung melakukan pembelaan atas dakwaan. Namun  hakim Jarot meminta tertakwa untuk menahan sampai agenda pembelaan.

"Kalau untuk pembelaan diri atau  keterangan kamu, bisa disampaikan saat keterangan terdakwa atau pembelaan nanti," kata Jarot.

Pada sidang itu, Jaksa Tryanto juga menghadirkan dua orang petugas bea cukai yang menangkap Sally sebagai saksi. Keterangan keduanyapun hampir sama dengan surat dakwaan yang dibacakan jaksa.

Setelah mendengar tangapan Sally terhadap keterangan saksi, majelis hakim langsung menunda sidang minggu depan dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi. (she)


BATAM KOTA - Chua Mei Hua alias Sally, warga negara Malaysia tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi ke Indonesia. Siang kemarin,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News