Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
Rabu, 12 Maret 2025 – 21:26 WIB

Ditresnarkoba Polda Riau, merilis penangkapan kurir narkoba berinisial DK, yang ditangkap di Pekanbaru. Foto:Source For JPNN.
Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar serta menangkap dalang utama peredaran narkoba tersebut,” tutur Nandang. (mcr36/jpnn)
Seorang pria berinisial DK, 46, ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Pekanbaru, Riau.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Tempat Ngabuburit di Pekanbaru yang Asik dan Nyaman, Jangan Lupa ke 'Malioboro' Ya!
- Polres Kuansing Gelar Buka Puasa Bersama, Lihat Hangatnya Kebersamaan Polisi & Anak Panti Asuhan
- Aksi Heroik Polisi Menerjang Banjir demi Evakuasi 3 Ekor Kucing
- 17 Ribu Jiwa Terkena Dampak Banjir di Pekanbaru, 20 Pos Didirikan untuk Pengungsi
- Seruan Irjen Iqbal di Lokasi Banjir Kota Pekanbaru: Utamakan Masyarakat Dulu!