Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru

Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
Ditresnarkoba Polda Riau, merilis penangkapan kurir narkoba berinisial DK, yang ditangkap di Pekanbaru. Foto:Source For JPNN.

Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

“Kami masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar serta menangkap dalang utama peredaran narkoba tersebut,” tutur Nandang. (mcr36/jpnn)

Seorang pria berinisial DK, 46, ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Pekanbaru, Riau.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News