Bawa Narkoba, WN India Dihukum Gantung
Jumat, 29 Januari 2010 – 14:18 WIB
SHAH ALAM- Mahkamah Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman gantung seorang Warga Negara India, Athiseshan Singaram (48) karena terbukti menjual narkoba jenis Ketamin (sejenis obat bius) seberat 25,000 gram di Bandara International Kuala Lumpur (KLIA), Sepang, sekitar dua tahun lalu. "Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinan melakukan tindak pidana. Oleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman gantung sampai mati," kaya Yazid seperti dilansir kantor berita Bernama.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Tinggi, Mohammad Yazid Mustafa menegaskan bahwa majelis hakim meyakini terdakwa secara sah dan meyakinkan membawa barang haram tersebut untuk diedarkan di wilayah hukum Malaysia.
Baca Juga:
Dalam amar putusannya, Mohammad Yazid menegaskan bahwa seluruh saksi-saksi dalam kasus tersebut menujukkan bahwa terdakwa selalu memegang kantong berisi narkoba tersebut dan menyadarinya sejak awal.
Baca Juga:
SHAH ALAM- Mahkamah Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman gantung seorang Warga Negara India, Athiseshan Singaram (48) karena terbukti menjual narkoba
BERITA TERKAIT
- Bertemu PM Pakistan, Prabowo Bahas Peningkatan Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan
- 13 Orang Tewas dalam Kecelakaan Kapal di India Bagian Barat
- Demi Perdamaian, Negara Tetangga Minta Ukraina Ikhlaskan Wilayahnya Dicaplok Rusia
- Bertemu Paus Fransiskus, Arsjad Rasjid Bawa Misi Kemanusiaan
- Beginilah Cara Iran Merekrut Warga Israel Jadi Mata-Matanya
- Hmmm... Puluhan Warga Yahudi Israel Mau Jadi Mata-Mata Iran