Bawa Narkoba, WN India Dihukum Gantung
Jumat, 29 Januari 2010 – 14:18 WIB
Bawa Narkoba, WN India Dihukum Gantung
SHAH ALAM- Mahkamah Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman gantung seorang Warga Negara India, Athiseshan Singaram (48) karena terbukti menjual narkoba jenis Ketamin (sejenis obat bius) seberat 25,000 gram di Bandara International Kuala Lumpur (KLIA), Sepang, sekitar dua tahun lalu. "Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinan melakukan tindak pidana. Oleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman gantung sampai mati," kaya Yazid seperti dilansir kantor berita Bernama.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Tinggi, Mohammad Yazid Mustafa menegaskan bahwa majelis hakim meyakini terdakwa secara sah dan meyakinkan membawa barang haram tersebut untuk diedarkan di wilayah hukum Malaysia.
Baca Juga:
Dalam amar putusannya, Mohammad Yazid menegaskan bahwa seluruh saksi-saksi dalam kasus tersebut menujukkan bahwa terdakwa selalu memegang kantong berisi narkoba tersebut dan menyadarinya sejak awal.
Baca Juga:
SHAH ALAM- Mahkamah Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman gantung seorang Warga Negara India, Athiseshan Singaram (48) karena terbukti menjual narkoba
BERITA TERKAIT
- Rayakan Paskah, Presiden Kolombia Bicara soal Penderitaan Yesus & Rakyat Palestina
- Presiden Iran Masoud Pezeshkian Sebut Israel Pelaku Utama Terorisme Global
- Kereta Gantung Terjatuh di Italia Selatan, 4 Tewas
- Ajak Israel Berunding, Hamas Siap Akhiri Perang di Gaza
- Hamas Tolak Gencatan Senjata, Kini Israel Kuasai 30 Persen Jalur Gaza
- 1.400 Tenaga Medis Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza