Bawa Narkoba, WN India Dihukum Gantung
Jumat, 29 Januari 2010 – 14:18 WIB
SHAH ALAM- Mahkamah Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman gantung seorang Warga Negara India, Athiseshan Singaram (48) karena terbukti menjual narkoba jenis Ketamin (sejenis obat bius) seberat 25,000 gram di Bandara International Kuala Lumpur (KLIA), Sepang, sekitar dua tahun lalu. "Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinan melakukan tindak pidana. Oleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman gantung sampai mati," kaya Yazid seperti dilansir kantor berita Bernama.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Tinggi, Mohammad Yazid Mustafa menegaskan bahwa majelis hakim meyakini terdakwa secara sah dan meyakinkan membawa barang haram tersebut untuk diedarkan di wilayah hukum Malaysia.
Baca Juga:
Dalam amar putusannya, Mohammad Yazid menegaskan bahwa seluruh saksi-saksi dalam kasus tersebut menujukkan bahwa terdakwa selalu memegang kantong berisi narkoba tersebut dan menyadarinya sejak awal.
Baca Juga:
SHAH ALAM- Mahkamah Tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman gantung seorang Warga Negara India, Athiseshan Singaram (48) karena terbukti menjual narkoba
BERITA TERKAIT
- Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta Ikut Nobar Laga Indonesia vs Jepang
- KBRI Dili Gelar Nobar Laga Timnas Indonesia vs Jepang
- Amerika Parkir Rudal Typhon di Filipina, Bikin China Ketar-ketir
- Kang TB Sodorkan 4 Catatan Kritis soal Joint Statement Maritime RI-Tiongkok
- Temui Para Taipan Tiongkok, Prabowo Amankan Investasi Rp 156 Triliun
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29