Bawa Narkotika, 3 Warga Negara Asing Ditangkap di Kota Jayapura
Senin, 08 Januari 2024 – 14:00 WIB
Para pelaku saat ini, kata Irene, sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," seru Irene.(mcr30/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bawa ganja bernilai belasan juta rupiah, tiga WNA asal PNG ditangkap Polisi di Kota Jayapura
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji
BERITA TERKAIT
- BSI Sedang Asyik Melayani ASN di Dalam Mes, Brak! Datang Tamu Tak Diundang
- 2 ASN di Penajam Paser Utara Ditangkap terkait Narkoba
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- Penyelundupan 19 Butir Ekstasi Digagalkan Petugas Lapas Karawang
- Korban Meninggal Gegara Pengemudi Calya Mabuk Narkoba jadi 3 Orang, Ini Identitasnya
- Tahun Baru, Pesta Narkoba, Pulangnya Sejoli Menabrak Pemotor di Pekanbaru, Ibu dan Anak Tewas