Bawa Paksa Perawat ke Hotel, Lalu Berbuat Asusila, Oknum Polisi Ini Dihukum Berat

jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Seorang oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Lampung Utara bernama Briptu Fikih Hidayat Utama divonis 8 tahun penjara.
Terdakwa kasus asusila tersebut divonis lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Kotabumi.
Kasi Propam Polres Lampung Utara Iptu Joni Charter mengaku telah mendengar mengenai vonis yang diterima Briptu Fikih Hidayat Utama usai sidang, Kamis (9/9) lalu.
“Yang bersangkutan divonis delapan tahun penjara,” ujarnya.
Dia mengatakan Briptu Fikih ini merupakan anggota aktif yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Lampung Utara.
Terkait putusan 8 tahun penjara terhadap Briptu Fikih, pihaknya menegaskan segera mengirimkan hasil inkrahnya yang bersangkutan ke Bid Propam Polda Lampung untuk diproses.
“Hasil inkrah ini akan segera kami kirimkan ke Bid Propam Polda Lampung, dan yang bersangkutan kemungkinan akan dipecat,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabumi memvonis terdakwa oknum polisi yang merampas tas selama delapan tahun penjara.
Seorang oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Lampung Utara Briptu Fikih Hidayat Utama divonis 8 tahun penjara.
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh