Bawa Paksa Perawat ke Hotel, Lalu Berbuat Asusila, Oknum Polisi Ini Dihukum Berat

Vonis majelis hakim Lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tak hanya bui, kini polisi berpangkat briptu terancam dipecat.
Vonis majelis hakim tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Tak hanya itu, oknum polisi tersebut terancam dipecat dari kesatuannya.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana asusila terhadap korban berinisial MW, perawat puskesmas di Kecamatan Muara Sungkai, Lampung Utara, pada Maret 2021 lalu.
“Atas perkara tersebut terdakwa divonis dengan delapan tahun penjara,” ujar Hakim Ketua PN Kotabumi, Muamar A.M Fariq, Kamis (9/9). Atas putusan hakim tersebut, terdakwa mengaku pikir-pikir.
Baca Juga: Surat Keputusan dari Kapolda Turun, Bripka Ahmad dan Bripda Riki Langsung Dipecat
Peristiwa memilukan itu berawal saat terdakwa menjemput korban dari puskesmas tempatnya bertugas dengan cara paksa. Selanjutnya membawa korban ke salah satu dan melakukan aksi asusila terhadap korban. Kemudian kasus itu dilaporkan korban ke Polda Lampung.(radarlampungtv)
Seorang oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Lampung Utara Briptu Fikih Hidayat Utama divonis 8 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Budi
- Ipda E Meminta Maaf kepada Jurnalis ANTARA, Lihat Itu
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI