Bawa Pistol Rakitan ke Warung Kopi, AZ Langsung Dijemput Polisi
Senin, 15 Juni 2020 – 21:15 WIB
Atas perbuatannya, AZ dijerat dengan Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dan pasal 1 UU Drt nomor 12 tahun 1951 tentang tanpa hak menyimpan, membawa, senjata api, amunisi tanpa izin.
"Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," jelasnya.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial AZ, 24, warga Desa Keramat, Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu, ditangkap polisi di sebuah warung kopi Kelurahan Monta Baru, Senin (15/6) sekitar pukul 14.30 WITA.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kasus Wanita Tewas dengan Luka Tembak, Seorang Pria Ditangkap Polisi
- Pria di Garut Pamer Aksi Menembakkan Senpi, Dor! Begini Jadinya
- Miliki Senpi Rakitan Berbentuk Pulpen dan Peluru Tajam, Pria di Tangerang Ditangkap
- 4 Anggota Polres Dompu Dipecat Secara Tidak Hormat
- Aksi Begal Makin Ngeri, Sahroni Dukung Tindakan Tegas Polda Metro Jaya
- Gegara Senjata Api, Pedagang Pecel Lele di Palembang Ditangkap Polisi