Bawa Pistol Rakitan ke Warung Kopi, AZ Langsung Dijemput Polisi
Senin, 15 Juni 2020 – 21:15 WIB

Tim Resmob Polres Dompu berhasil menangkap seorang pria berinisial AZ, 24, asal Desa Keramat, Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu, Senin (15/6) sekitar pukul 14.30 WITA di sebuah warung kopi Kelurahan Monta Baru. Foto: antaranews
Atas perbuatannya, AZ dijerat dengan Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dan pasal 1 UU Drt nomor 12 tahun 1951 tentang tanpa hak menyimpan, membawa, senjata api, amunisi tanpa izin.
"Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," jelasnya.(antara/jpnn)
Seorang pria berinisial AZ, 24, warga Desa Keramat, Kecamatan Kilo Kabupaten Dompu, ditangkap polisi di sebuah warung kopi Kelurahan Monta Baru, Senin (15/6) sekitar pukul 14.30 WITA.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Lokasi Penembakan 3 Polisi di Lampung Area Texas, Banyak Beredar Senpi Rakitan
- Korban Terseret Arus Banjir di Dompu Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- 5 Senpi & 18 Bom Rakitan Disita Polda Sulteng Selama 2024
- Gempa M 4,1 Guncang Wilayah Dompu NTB
- Kasus Wanita Tewas dengan Luka Tembak, Seorang Pria Ditangkap Polisi
- Pria di Garut Pamer Aksi Menembakkan Senpi, Dor! Begini Jadinya