Bawa Power Bank ke Kabin Pesawat, Cek Larangan Ini!
jpnn.com, JAKARTA - Berasarkan informasi yang diunggah akun Twitter Bandara Soekarno-Hatta (Soeta), mulai saat ini penumpang pesawat hanya bebas membawa power bank ke dalam kabin dengan rating di bawah 100 Wh (Watt-hour).
Sementara kapasitas dari 100 Wh sampai maksimal 160 Wh harus melalui persetujuan pihak maskapai bersangkutan. Sedangkan power bank di atas 160 Wh dilarang masuk ke dalam kabin pesawat tanpa kecuali.
"Powerbank berkapasitas di bwh 100Wh dpt dibawa dalam bagasi kabin, yg di atas 100Wh dan di bwh 160Wh perlu persetujuan pihak maskapai utk dibawa ke bagasi kabin, sdgkn kapasitas di atas 160Wh dilarang," tulis akun Twitter Soekarno-Hatta @CGK_AP2.
hai tweeps!
IATA mengeluarkan peraturan utk powerbank dlm penerbangan lho,
Powerbank berkapasitas di bwh 100Wh dpt dibawa dalam bagasi kabin, yg di atas 100Wh dan di bwh 160Wh perlu persetujuan pihak maskapai utk dibawa ke bagasi kabin, sdgkn kapasitas di atas 160Wh dilarang ???? pic.twitter.com/AuV5q1JYYX — SOEKARNO-HATTA (@CGK_AP2) March 6, 2018
Aturan ini memang mengacu ke International Air Transport Association (IATA) mengenai rating maksimal power bank yang diperbolehkan masuk ke dalam kabin pesawat adalah 160 Wh (watt-hour).
Kemudian, diturunkan ke dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 80 Tahun 2017 tentang Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional. (mg8/jpnn)
Bandara Soekarno-Hatta baru saja menginformasikan mengenai larangan membawa power bank dengan kapasitas tertentu ke dalam kabin pesawat.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan
- ASDP, Kemenhub, & Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap
- KPK Dalami Perusahaan yang Menikmati Uang Kasus Korupsi DJKA
- Pakar Logistik Minta Kemenhub Evaluasi Kebijakan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru