Bawa Puluhan 'Suporter', Fadh Kecele Sidang Vonis Ditunda
Selasa, 04 Desember 2012 – 18:48 WIB
Menurut jaksa, Fahd telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia menyuap anggota DPR RI Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 5,5 miliar untuk mengurus pembahasan anggaran tiga wilayah di Aceh, yaitu Bener Meriah, Piddie Jaya dan Aceh Besar di Badan Anggaran. (flo/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Fahd El Fouz alias Fadh A Rafiq mungkin merasa sedikit malu. Pasalnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya