Bawa Puluhan 'Suporter', Fadh Kecele Sidang Vonis Ditunda

Bawa Puluhan 'Suporter', Fadh Kecele Sidang Vonis Ditunda
Bawa Puluhan 'Suporter', Fadh Kecele Sidang Vonis Ditunda
Menurut jaksa, Fahd telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia menyuap anggota DPR RI Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 5,5 miliar untuk mengurus pembahasan anggaran tiga wilayah di Aceh, yaitu Bener Meriah, Piddie Jaya dan Aceh Besar di Badan Anggaran. (flo/jpnn)


JAKARTA--Terdakwa kasus dugaan suap dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Fahd El Fouz alias Fadh A Rafiq mungkin merasa sedikit malu. Pasalnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News