Bawa Ratusan HP Ilegal dari Singapura, Pasutri di Inhil Terancam Lama di Penjara
jpnn.com, PEKANBARU - Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil) Riau menangkap pasangan suami istri, Deni Kurniawan (48) dan Sunita (44), yang menjadi kurir penyelundupan 243 handphone asal Singapura.
Keduanya beserta ratusan HP diamankan di Pelabuhan Pelindo, Tembilahan Kota, Sabtu (14/5).
Pengungkapan kasus ini berawal saat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhil mendapat kabar akan ada penyelundupan barang ilegal.
"Awalnya kami dapat informasi ada 2 orang yang membawa barang elektronik. Barang yang dibawa ini mencurigakan atau ilegal," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setiyawan dalam keterangannya kepada media, Rabu (1/6).
Berdasar informasi itu, tim memeriksa seluruh penumpang speed boat yang baru turun dari kapal di pelabuhan tersebut.
Lalu, polisi menemukan barang diduga ilegal yang dibawa pasutri Deni dan Sunita.
Setelah melakukan pemeriksaan bawang bawaan pasutri itu, polisi menemukan handphone, kamera digital, dan laptop.
Setelah dibawa ke Mapolres Inhil, katanya, ditemukan ada 243 unit handphone berbagai merek, 5 kamera, dan laptop.
Pasutri di Inhil ditangkap polisi karena membawa HP ilegal dari Singapura. Pasutri ini terancam lama di penjara.
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar