Bawa Ratusan HP Ilegal dari Singapura, Pasutri di Inhil Terancam Lama di Penjara
Rabu, 01 Juni 2022 – 19:13 WIB

Polres Inhil sita 243 handphone ilegal asal Singapura. ANTARA/HO-Humas Polres Inhil
Untuk handphone mulai iPhone 13 sampai iPhone 7.
Berdasar hasil pemeriksaan, barang-barang ilegal itu dibawa dari Singapura menuju Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dan masuk ke Riau lewat jalur laut.
AKBP Dian menegaskan bahwa kedua pelaku berperan sebagai kurir.
"Kedua pelaku ini adalah kurir barang-barang milik seseorang yang sedang kami kejar,” ungkapnya.
Menurut dia, kurir ini diberi upah Rp 2,5 juta.
Namun, mereka baru dibayar Rp 1,5 juta.
“Sisanya dibayar setelah barang sampai,” katanya.
Kedua pelaku ditahan di Mapolres Inhil.
Pasutri di Inhil ditangkap polisi karena membawa HP ilegal dari Singapura. Pasutri ini terancam lama di penjara.
BERITA TERKAIT
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek