Bawa Ratusan HP Ilegal dari Singapura, Pasutri di Inhil Terancam Lama di Penjara
Rabu, 01 Juni 2022 – 19:13 WIB
Untuk handphone mulai iPhone 13 sampai iPhone 7.
Berdasar hasil pemeriksaan, barang-barang ilegal itu dibawa dari Singapura menuju Batam, Kepulauan Riau (Kepri), dan masuk ke Riau lewat jalur laut.
AKBP Dian menegaskan bahwa kedua pelaku berperan sebagai kurir.
"Kedua pelaku ini adalah kurir barang-barang milik seseorang yang sedang kami kejar,” ungkapnya.
Menurut dia, kurir ini diberi upah Rp 2,5 juta.
Namun, mereka baru dibayar Rp 1,5 juta.
“Sisanya dibayar setelah barang sampai,” katanya.
Kedua pelaku ditahan di Mapolres Inhil.
Pasutri di Inhil ditangkap polisi karena membawa HP ilegal dari Singapura. Pasutri ini terancam lama di penjara.
BERITA TERKAIT
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi