Bawa Rp 300 Juta, Pasutri Disekap 5 Hari

Bawa Rp 300 Juta, Pasutri Disekap 5 Hari
Bawa Rp 300 Juta, Pasutri Disekap 5 Hari

JAKUT - Kerja sama dalam bisnis pengadaan beras senilai Rp 300 juta untuk salah satu kesatuan TNI di Bandung berakhir petaka bagi pasangan suami istri (pasutri) Iwan Angkasa, 38, dan Yuslinarwati, 41. Mereka disekap selama lima hari karena tak mampu mengembalikan modal Rp 300 juta kepada pemberi proyek. 

Pemenang proyek sekaligus pelaku penyekapan adalah pasutri Arif Purwanto, 38, dan Tut Wuri Handayani, 38. Pasangan yang berprofesi sebagai notaris itu menyandera dua korban di rumah mereka Kompleks Tugu Permai Blok A1 Nomor 1, Koja, Jakarta Utara. 

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Daddy Hartadi menyatakan, dua pasutri itu disekap selama lima hari. Selama itu mereka dipaksa untuk mengembalikan dana proyek tersebut. Tak hanya itu, kedua korban juga mendapat siksaan fisik dan psikis. ''Mereka nggak boleh mandi dan tidak diberi makan. Buang air harus berdua dalam kondisi pintu terbuka,'' kata Daddy di Mapolres Metro Jakarta Utara kemarin (27/2).

Peristiwa penyekapan itu berawal dari kerja sama bisnis yang terjalin di antara dua pasutri tersebut. Arif Purwanto dan Tut Wuri Handayani selaku pemenang tender pengadaan beras itu mencari calon kontraktor untuk melaksanakan proyek tersebut. 

JAKUT - Kerja sama dalam bisnis pengadaan beras senilai Rp 300 juta untuk salah satu kesatuan TNI di Bandung berakhir petaka bagi pasangan suami

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News