Bawa Rp 300 Juta, Pasutri Disekap 5 Hari
Jumat, 28 Februari 2014 – 13:24 WIB
Mereka menawarkan proyek itu kepada Yuslinarwati dan Iwan karena pasutri itu berpengalaman soal pengadaan beras. Dua korban menyanggupi. Bahkan, pasutri yang tinggal di Utan Kayu, Jakarta Timur, itu mengajak Sudarmanto sebagai eksekutor proyek.
Baca Juga:
Dua tersangka menggelontorkan Rp 300 juta sebagai modal kepada korban. Namun, setelah 10 hari, korban ternyata wanprestasi dan mengingkari kesepakatan. Proyek tidak kunjung terealisasi. Tersangka menduga dana mereka telah diselewengkan pasutri itu.
Arif dan Tut Wuri pun mengatur skenario penculikan dan penyekapan. Pada 8 Februari 2013 sekitar pukul 06.30 tersangka menghubungi Yuslinarwati dan Iwan. Mereka meminta Iwan dan istrinya datang ke kantor tersangka di Jalan Sunda Kelapa Blok N5 Nomor 9, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, untuk pembicaraan kelanjutan proyek.
Saat itu, tersangka mendesak pasutri tersebut mengembalikan semua modal usaha. Namun, korban tidak dapat mengembalikan uang Rp 300 juta dengan berbagai dalih. Arif menghubungi adik kandungnya, Wijo Darmoko, 31, untuk menyamar menjadi polisi. Lalu, Wijo yang dibantu dua anak buahnya menganiaya Iwan dan istrinya. Selanjutnya, Arif, Tut Wuri, Wijo, dan dua kaki tangan mereka membawa korban dengan mobil Grand Livina B 8000 OR ke rumah pelaku di Tugu Permai Blok A1 No. 1, Koja. Di sanalah pasutri itu disekap.
JAKUT - Kerja sama dalam bisnis pengadaan beras senilai Rp 300 juta untuk salah satu kesatuan TNI di Bandung berakhir petaka bagi pasangan suami
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri