Bawa Rp 300 Juta, Pasutri Disekap 5 Hari
Jumat, 28 Februari 2014 – 13:24 WIB

Bawa Rp 300 Juta, Pasutri Disekap 5 Hari
Mereka menawarkan proyek itu kepada Yuslinarwati dan Iwan karena pasutri itu berpengalaman soal pengadaan beras. Dua korban menyanggupi. Bahkan, pasutri yang tinggal di Utan Kayu, Jakarta Timur, itu mengajak Sudarmanto sebagai eksekutor proyek.
Baca Juga:
Dua tersangka menggelontorkan Rp 300 juta sebagai modal kepada korban. Namun, setelah 10 hari, korban ternyata wanprestasi dan mengingkari kesepakatan. Proyek tidak kunjung terealisasi. Tersangka menduga dana mereka telah diselewengkan pasutri itu.
Arif dan Tut Wuri pun mengatur skenario penculikan dan penyekapan. Pada 8 Februari 2013 sekitar pukul 06.30 tersangka menghubungi Yuslinarwati dan Iwan. Mereka meminta Iwan dan istrinya datang ke kantor tersangka di Jalan Sunda Kelapa Blok N5 Nomor 9, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, untuk pembicaraan kelanjutan proyek.
Saat itu, tersangka mendesak pasutri tersebut mengembalikan semua modal usaha. Namun, korban tidak dapat mengembalikan uang Rp 300 juta dengan berbagai dalih. Arif menghubungi adik kandungnya, Wijo Darmoko, 31, untuk menyamar menjadi polisi. Lalu, Wijo yang dibantu dua anak buahnya menganiaya Iwan dan istrinya. Selanjutnya, Arif, Tut Wuri, Wijo, dan dua kaki tangan mereka membawa korban dengan mobil Grand Livina B 8000 OR ke rumah pelaku di Tugu Permai Blok A1 No. 1, Koja. Di sanalah pasutri itu disekap.
JAKUT - Kerja sama dalam bisnis pengadaan beras senilai Rp 300 juta untuk salah satu kesatuan TNI di Bandung berakhir petaka bagi pasangan suami
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir