Bawa Rp 300 Juta, Pasutri Disekap 5 Hari

Bawa Rp 300 Juta, Pasutri Disekap 5 Hari
Bawa Rp 300 Juta, Pasutri Disekap 5 Hari
Pada hari lima hari, Iwan dan Yuslinarwati berhasil kabur. Sekitar pukul 13.00, memanfaatkan suasana yang sepi, keduanya memotong terali jendela di lantai dua rumah tersangka dengan menggunakan sendok. ''Mereka lalu melompat dari ketinggian 4 meter. Yuslinar mengalami patah tulang rusuk. Kakinya terkilir,'' ungkap Daddy. Setelah itu, pasutri tersebut melapor ke polisi. Petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara akhirnya meringkus lima tersangka tanpa perlawanan.(ary/ilo/dwi) 

JAKUT - Kerja sama dalam bisnis pengadaan beras senilai Rp 300 juta untuk salah satu kesatuan TNI di Bandung berakhir petaka bagi pasangan suami


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News