Bawa Sabu 1 Kg, Karier Aipda Mardiansyah pun Berakhir
jpnn.com, PALEMBANG - Karir Aipda Mardiansyah, anggota Satres Narkoba Polresta Palembang berakhir.
Itu setelah dia kedapatan membawa sabu-sabu seberat 1 kg. Kasus itu juga mulai disidangkan kemarin (11/7) di aula lantai 2 Mapolresta Palembang.
Dalam sidang kode etik itu, Mardiansyah digiring anggota Provost. Yang bersangkutan terus menutupi wajahnya. Bahkan, selama persidangan, dia juga terus menundukkan kepala.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Binotono HB menegaskan, sidang kode etik itu hal biasa.
"Sidang ini digelar untuk anggota Polri yang melakukan kesalahan," jelasnya.
Sama seperti warga sipil, penegak hukum yang bersalah pun harus mendapatkan sanksi. "Kami sudah menyidang yang bersangkutan dan dia dikenakan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)," tegas Kapolresta seperti dilansir Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.
Berakhir sudah kariernya dalam dunia kepolisian. Sanksi itu diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran berat dan sudah terbukti pidananya.
"Putusan ini jadi contoh bagi yang lain," imbuhnya. Penjatuhan sanksi ini akan dilaporkan ke Polda Sumsel.
Karir Aipda Mardiansyah, anggota Satres Narkoba Polresta Palembang berakhir.
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen