Bawa Sabu 19 Gram dari Lapas, Apeng Dicokok Polisi

Bawa Sabu 19 Gram dari Lapas, Apeng Dicokok Polisi
Bawa Sabu 19 Gram dari Lapas, Apeng Dicokok Polisi

jpnn.com - PONTIANAK - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak berhasil menangkap Apeng yang terbukti membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 gram. Tersangka ditangkap usai keluar dari Lembaga Pemasyarakataan (Lapas) Kelas II A Jalan Adisucipto Kabupaten Kubu Raya.

Kasubag Humas Polresta Pontianak, Ipda Harsoyo mengatakan tersangka sebelum ditangkap berpura-pura membesuk seorang tahanan di dalam Lapas.

“Tersangka membesuk tahanan bernama Andi dengan membawa makanan. Ketika akan keluar lalu membawa sebungkus rokok,” katanya, Kamis (27/11).

Pada saat hendak keluar Lapas, lanjut dia petugas curiga dengan barang yang dibawa tersangka. Lalu dilakukan pemeriksaan. Ternyata di dalam bungkus rokok ditemukan narkoba jenis Sabu-sabu disimpang di dalam plastik putih lalu dibungkus plastik warna hitam.

“Tersangka ditangkap pada Rabu 26 November lalu. Dari hasil penggeledahan, selain ditemukan sabu-sabu seberat 19 gram ditemukan pula uang sebesar Rp200 ribu,” ungkapnya.

Kasubag Humas Polresta menuturkan setelah ditemukan barang bukti tersangka lalu diperiksa dan mengaku jika barang haram tersebut di dapat dari Andi. Yang menyuruhnya untuk membawa keluar sabu-sabu tersebut.

“Belum sempat barang haram itu diambil oleh pemesan, tersangka sudah diamankan dan langsung digiring ke Polresta Pontianak,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Harsoyo menambahkan tersangka mengaku hanya disuruh membawa keluar sabu tersebut. Siapa yang akan mengambilnya belum diketahui karena menunggu informasi dari Andi.  

PONTIANAK - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak berhasil menangkap Apeng yang terbukti membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 19 gram. Tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News