Bawa Sabu 4,25 Kg, Dua Pemuda Ini Terancam Hukuman Mati

Bawa Sabu 4,25 Kg, Dua Pemuda Ini Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi. Foto: Pixabay

jpnn.com - BATAMCENTER - Tomas Jefarson Dosi alias Jefri dan Hilarius Toni alias Raju, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4,25 kilogram atau senilai Rp 8 miliar itu terancam hukuman mati.

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Raja Buntat Abbas serta Suharnoko menyimpan sabu di dalam tas biru yang sengaja dimodifikasi.

"Tas sudah dijahit rapi dan dimodifikasi," kata salah satu saksi penangkap, Raja, seperti dikutip dari batampos.co.id (Jawa Pos Group) Rabu.

Terdakwa Tomas, mengaku sabu itu diselundupkan ke Indonesia  atas perintah Suhut (buron) yang kini masih di Malaysia. Keduanya diimingi upah Rp 25 juta jika berhasil sampai ke penerima di Surabaya, Jawa Timur. Selain itu Tomas juga mendapat uang DP Rp 500 ribu.

"Katanya (Suhut, red) sedikit saja. Makanya saya berani," ujar Tomas sembari membenarkan mengetahui isi tas tersebut sebelum dibawa.

Walau sekedar kurir, kedua terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan terancam hukuman mati, untuk itu kedua terdakwa akan mendapat pendampingan hukum (PH).

"Kamu tahu itu sabu, itu dilarang di Indonesia. Tapi kamu malah bawa ke Batam, kamu tetap salah dalam perbuatanmu," tegas Ketua Majelis Hakim, Vera Yetti Simanjuntak didampingi dua Hakim Anggota lainnya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan Primair, melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News