Bawa Sabu 4,25 Kg, Dua Pemuda Ini Terancam Hukuman Mati
jpnn.com - BATAMCENTER - Tomas Jefarson Dosi alias Jefri dan Hilarius Toni alias Raju, terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4,25 kilogram atau senilai Rp 8 miliar itu terancam hukuman mati.
Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Raja Buntat Abbas serta Suharnoko menyimpan sabu di dalam tas biru yang sengaja dimodifikasi.
"Tas sudah dijahit rapi dan dimodifikasi," kata salah satu saksi penangkap, Raja, seperti dikutip dari batampos.co.id (Jawa Pos Group) Rabu.
Terdakwa Tomas, mengaku sabu itu diselundupkan ke Indonesia atas perintah Suhut (buron) yang kini masih di Malaysia. Keduanya diimingi upah Rp 25 juta jika berhasil sampai ke penerima di Surabaya, Jawa Timur. Selain itu Tomas juga mendapat uang DP Rp 500 ribu.
"Katanya (Suhut, red) sedikit saja. Makanya saya berani," ujar Tomas sembari membenarkan mengetahui isi tas tersebut sebelum dibawa.
Walau sekedar kurir, kedua terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan terancam hukuman mati, untuk itu kedua terdakwa akan mendapat pendampingan hukum (PH).
"Kamu tahu itu sabu, itu dilarang di Indonesia. Tapi kamu malah bawa ke Batam, kamu tetap salah dalam perbuatanmu," tegas Ketua Majelis Hakim, Vera Yetti Simanjuntak didampingi dua Hakim Anggota lainnya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan Primair, melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan