Bawa Sabu 4,25 Kg, Dua Pemuda Ini Terancam Hukuman Mati
Selasa, 15 Maret 2016 – 11:40 WIB

Ilustrasi. Foto: Pixabay
Dalam dakwaan Subsidair, keduanya dijerat dalam Pasal 11 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, masing-masing terdakwa juga dijerat dengan dakwaan Lebih Subsidair yakni melanggar Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya persidangan akan digelar kembali Senin (28/3) dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (cr13/ray)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Polisi Buton yang Ditusuk Warga Korban Salah Sasaran
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi