Bawa Sabu, Caleg Hanura Ditangkap

Bawa Sabu, Caleg Hanura Ditangkap
Bawa Sabu, Caleg Hanura Ditangkap

jpnn.com - KASONGAN - Politisi Patai Hanura yang tercatat sebagai calon legislatif di pemilu 2004, LS (24) dan rekannya TH (22) ditangkap oleh aparat Kepolisian dari Satnarkoba Polres Katingan lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan kedua pria tersebut terjadi di Desa Telok Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan, Senin (23/9).

Kasat Narkoba Polres Katingan, Iptu Bowo Tri Handoko SE mengatakan, kedua pria yang ditangkap itu langsung ditetapkan tersangka. Mereka diancam dengan pasal berlapis UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1, dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.

"Selain sebagai pengedar juga sebagai pemakai atau pengguna. Kini kedua tersangka sudah mengakui perbuatannya dan telah kita lakukan penahanan di Polres Katingan," kata Bowo Trihandoko seperti diberitakan Kalteng Pos (JPNN Grup), Rabu (25/9).

Terkait dengan pencalonannya sebagai anggota legislatif, Ketua KPU Katingan Sapta Tjipta belum berhasil dihubungi. Beberapa kali Kalteng Pos berupaya untuk menghubungi ponsel Sapta Tjipta, tidak tersambung. Pesan pendek yang dikirimkan juga tidak dijawab. Namun, di papan pengumuman daftar Caleg yang terpasang di Kantor KPU Kabupaten Katingan, nama tersangka benar-benar ada yang diusung dari Partai Hanura untuk Daerah Pemilihan III.(eri/fuz/jpnn)


KASONGAN - Politisi Patai Hanura yang tercatat sebagai calon legislatif di pemilu 2004, LS (24) dan rekannya TH (22) ditangkap oleh aparat Kepolisian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News