Bawa Sabu di Kemaluan, WN Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara
Kamis, 09 Agustus 2012 – 10:29 WIB
BALIKPAPAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memvonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 1 tahun penjara terhadap terdakwa Ling Ting Ting (25), warga Malaysia yang membawa sabu 175 gram di kemaluannya. Vonis terhadap Ling Ting Ting dalam sidang yang berlangsung Rabu (8/8) kemarin di PN Balikpapan lebih ringan 2 tahun dari tuntutan 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eric SH dan Adytia SH. Menurut Eric yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa karena narkoba ini merusak kesehatan manusia hingga berujung kematian bagi yang mengonsumsi serta bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas narkoba. Sedangkan yang meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta mengakui semua perbuatanya.
Majelis hakim menilai Ling Ting Ting terbukti secara sah dan meyakinkan membawa sabu dari Malaysia untuk diedarkan di Indonesia sehingga melanggar Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Vonis terhadap terdakwa ini telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan seperti keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, serta berbagai petunjuk.
Baca Juga:
BALIKPAPAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memvonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 1 tahun penjara terhadap
BERITA TERKAIT
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan