Bawa Sabu di Kemaluan, WN Malaysia Divonis 12 Tahun Penjara
Kamis, 09 Agustus 2012 – 10:29 WIB
“Narkoba ini dapat merusak kesehatan serta bertentangan dengan program pemerintah,” tuturnya.
Baca Juga:
Seusai pembacaan vonis majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa memberikan tanggapan terhadap vonis yang dijatuhkan. Namun, terdakwa langsung memilih untuk menerima putusan tersebut.
Sidang yang dipimpin Hakim Lindi Kusumaningtyas SH yang disaksikan Pengacara terdakwa Supranajaya SH ini, pihak JPU masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut karena vonisnya lebih ringan 2 tahun dari tuntutan yang dibacakan.
Dalam sidang sebelumnya terdakwa Ling Ting Ting mengakui semua perbuatannya. Menurutnya, sabu-sabu yang dibawanya dari Malaysia sebanyak tiga paket masing-masing dua paket disimpan di vagina serta satu paket digenggam.
BALIKPAPAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memvonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 1 tahun penjara terhadap
BERITA TERKAIT
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan