Bawa Sabu, Kakek 64 Tahun Dibui
Jumat, 06 Oktober 2017 – 20:08 WIB
Bukan tanpa alasan Satya mengajukan tuntutan itu. Selama persidangan, Rochim mengakui perbuatannya.
Dia membawa 0,30 gram SS pada 24 Juli lalu. Dia membeli dari seorang pengedar bernama Niko (masuk DPO).
Dia pun mengaku sudah lama mengonsumsi serbuk haram kristal putih tersebut. Sudah tiga bulan lebih.
Intensitasnya juga cukup tinggi. Seminggu bisa sampai dua kali. Untuk itu, JPU menjeratkan pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. (aji/c6/ano/jpnn)
Kakek 64 tahun itu membawa satu poket sabu-sabu
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
- Dua Kurir Sabu-Sabu 53 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup, JPU: Kami Ajukan Banding
- Detik-Detik Penangkapan Kurir Sabu-Sabu 20 Kg Asal Aceh di Langkat, Mereka Disuruh RF
- Janda Muda Asal Jambi Ditangkap saat Bawa 300 Gram Sabu-Sabu, Tuh Orangnya
- Lari Dari Kejaran Polisi, Kurir Sabu-Sabu di Pekanbaru Berakhir Tragis, Tuh Motornya