Bawa Sabu, Kakek 64 Tahun Dibui

Bawa Sabu, Kakek 64 Tahun Dibui
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Bukan tanpa alasan Satya mengajukan tuntutan itu. Selama persidangan, Rochim mengakui perbuatannya.

Dia membawa 0,30 gram SS pada 24 Juli lalu. Dia membeli dari seorang pengedar bernama Niko (masuk DPO).

Dia pun mengaku sudah lama mengonsumsi serbuk haram kristal putih tersebut. Sudah tiga bulan lebih.

Intensitasnya juga cukup tinggi. Seminggu bisa sampai dua kali. Untuk itu, JPU menjeratkan pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. (aji/c6/ano/jpnn)


Kakek 64 tahun itu membawa satu poket sabu-sabu


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News