Bawa Sabu ke Batam, WN Malaysia Diganjar 7 Tahun Penjara
Kamis, 07 Juni 2012 – 07:27 WIB
BATAM - Warga Malaysia bernama Joseph Pou Nyan Zu dinyatakan bersalah karena yang memasok 781 gram sabu ke Indonesia. Meski demikian Joseph hanya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntuntan jaksa Lukman yang meminta terdakwa dihukum 15 tahun penjara. Dalam amar putusan tersebut dijelaskan, majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut yang menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 112 UU RI tentang narkotika. Hakim Merry juga menyebutkan telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringkan terdakwa.
Ironisnya, hukuman Joseph setimpal dengan vonis terdakwa lainya yang hanya menjadi pengedar 13 gram sabu. Padahal beberapa waktu yang lalu, majelis hakim lainnya sempat memvonis seumur hidup penjara kepada warga negara Nepal karena membawa satu kilo sabu. Artinya hukuman terhadap terdakwa, jauh lebih ringan dibandingkan terdakwa lainya. Jaksa pun langsung banding terhadap putusan itu.
Baca Juga:
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, kemarin, Joseph langsung berteriak girang ketika majelis hakim memvonisnya tujuh tahun penjara. Padahal Majelis hakim yang diketuai oleh merrywati SH didampingi oleh Sorta Ria Neva dan Soebandi belum menyelesaikan pembacaan amar putusan. Majelis hakim sempat memarahi terdakwa agar bersikap tenang.
Baca Juga:
BATAM - Warga Malaysia bernama Joseph Pou Nyan Zu dinyatakan bersalah karena yang memasok 781 gram sabu ke Indonesia. Meski demikian Joseph hanya
BERITA TERKAIT
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ramalan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Ini Berpotensi Hujan & Petir
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia