Bawa Sabu ke Batam, WN Malaysia Diganjar 7 Tahun Penjara
Kamis, 07 Juni 2012 – 07:27 WIB
Hal yang memberatkan karena ia tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. "Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan, tidak mengakui sebagai pemilik karena tak tahu isi didalam tas. Selain itu terdakwa sebagai kurir juga belum sempat menikmati hasil. Setelah melakukan pertimbangan hukum mengadili terdakwa dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," terang Merry.
Baca Juga:
Usai mendengar uraian majelis hakim terdakwa yang didampingi pengacaranya langsung berdiri dan berteriak histeris. Tak hanya di ruang sidang, joseph juga menuangkan kebahagianya ketika keluar ruang sidang. Pri berusia 29 tahun ini berlari menuju sel tahanan sehingga meninggalkan polisi yang mengiringnya.
Pihak keluarga yang berada didekat diapun langsung berteriak histeris, sehingga terdakwa juga dimarahi oleh petuga tahanan. "Bagaimana saya tak bahagia. Saya dituntut 15 tahun diputus tujuh tahun," ucapnya seperti dilansir Batam Pos.
Joseph juga sempat kesal ketika wartawan ingin mengambil gambarnya. "Ngapain saya difoto-foto, tak boleh ya liat orang senang," ujarnya menyelutup.
BATAM - Warga Malaysia bernama Joseph Pou Nyan Zu dinyatakan bersalah karena yang memasok 781 gram sabu ke Indonesia. Meski demikian Joseph hanya
BERITA TERKAIT
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba