Bawa Sabu ke Batam, WN Malaysia Diganjar 7 Tahun Penjara
Kamis, 07 Juni 2012 – 07:27 WIB

Bawa Sabu ke Batam, WN Malaysia Diganjar 7 Tahun Penjara
Hal yang memberatkan karena ia tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. "Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan, tidak mengakui sebagai pemilik karena tak tahu isi didalam tas. Selain itu terdakwa sebagai kurir juga belum sempat menikmati hasil. Setelah melakukan pertimbangan hukum mengadili terdakwa dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," terang Merry.
Baca Juga:
Usai mendengar uraian majelis hakim terdakwa yang didampingi pengacaranya langsung berdiri dan berteriak histeris. Tak hanya di ruang sidang, joseph juga menuangkan kebahagianya ketika keluar ruang sidang. Pri berusia 29 tahun ini berlari menuju sel tahanan sehingga meninggalkan polisi yang mengiringnya.
Pihak keluarga yang berada didekat diapun langsung berteriak histeris, sehingga terdakwa juga dimarahi oleh petuga tahanan. "Bagaimana saya tak bahagia. Saya dituntut 15 tahun diputus tujuh tahun," ucapnya seperti dilansir Batam Pos.
Joseph juga sempat kesal ketika wartawan ingin mengambil gambarnya. "Ngapain saya difoto-foto, tak boleh ya liat orang senang," ujarnya menyelutup.
BATAM - Warga Malaysia bernama Joseph Pou Nyan Zu dinyatakan bersalah karena yang memasok 781 gram sabu ke Indonesia. Meski demikian Joseph hanya
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Peduli, Beri Kenyamanan Beribadah di 50 Masjid Dengan Karpet Bersih
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif