Bawa Sabu ke Batam, WN Malaysia Diganjar 7 Tahun Penjara
Kamis, 07 Juni 2012 – 07:27 WIB
Penangkapan atas Jopseph berawal dari kecurigaan petugas pelabuhan yang melihat mesin x-tray, pada 28 Desember 2011 lalu. Saat itu, mesin x-tray mendekteksi adanya barang mencurigakan di koper coklat yang dibawa terdakwa.
Ketika diperiksa, didalam koper itu ditemukan satu buah guci ukuran sedang. Tanpa menunggu petugas memeriksa, Joseph langsung mengangkat guci itu dan memecahkan kekepalanya.
Dari pecahan guci itu berserakan 26 bungkus sabu yang diketahui mempunyai berat total 781 gram. Namun ia berdalih kalau sabu itu miliknya dan mengatakan kalau koper itu hanya titipan teman.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam Armen Wijaya menyebutkan pihaknya tetap menghargai keputusan majelis hakim. Namun untuk putusan tersebut pihaknya akan menyatakan banding terhadap putusan tersebut.
BATAM - Warga Malaysia bernama Joseph Pou Nyan Zu dinyatakan bersalah karena yang memasok 781 gram sabu ke Indonesia. Meski demikian Joseph hanya
BERITA TERKAIT
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius