Bawa Sabu ke Batam, WN Malaysia Diganjar 7 Tahun Penjara
Kamis, 07 Juni 2012 – 07:27 WIB

Bawa Sabu ke Batam, WN Malaysia Diganjar 7 Tahun Penjara
Penangkapan atas Jopseph berawal dari kecurigaan petugas pelabuhan yang melihat mesin x-tray, pada 28 Desember 2011 lalu. Saat itu, mesin x-tray mendekteksi adanya barang mencurigakan di koper coklat yang dibawa terdakwa.
Ketika diperiksa, didalam koper itu ditemukan satu buah guci ukuran sedang. Tanpa menunggu petugas memeriksa, Joseph langsung mengangkat guci itu dan memecahkan kekepalanya.
Dari pecahan guci itu berserakan 26 bungkus sabu yang diketahui mempunyai berat total 781 gram. Namun ia berdalih kalau sabu itu miliknya dan mengatakan kalau koper itu hanya titipan teman.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam Armen Wijaya menyebutkan pihaknya tetap menghargai keputusan majelis hakim. Namun untuk putusan tersebut pihaknya akan menyatakan banding terhadap putusan tersebut.
BATAM - Warga Malaysia bernama Joseph Pou Nyan Zu dinyatakan bersalah karena yang memasok 781 gram sabu ke Indonesia. Meski demikian Joseph hanya
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana