Bawa Sabu ke Batam, WN Malaysia Diganjar 7 Tahun Penjara

Bawa Sabu ke Batam, WN Malaysia Diganjar 7 Tahun Penjara
Bawa Sabu ke Batam, WN Malaysia Diganjar 7 Tahun Penjara
"Kita hormati, namun kita tetap akan banding dan menyatakan sikap dalam tujuh hari ini. Alasanya tidak terpenuhinya 2/3 hukuman dari tuntuntan jaksa penuntut dalam perkara ini," ujar Armen.(she/jpnn)
Berita Selanjutnya:
DPR: Tangkap Buronan Century

BATAM - Warga Malaysia bernama Joseph Pou Nyan Zu dinyatakan bersalah karena yang memasok 781 gram sabu ke Indonesia. Meski demikian Joseph hanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News