Bawa Sabu ke Batam, WN Malaysia Diganjar 7 Tahun Penjara
Kamis, 07 Juni 2012 – 07:27 WIB
"Kita hormati, namun kita tetap akan banding dan menyatakan sikap dalam tujuh hari ini. Alasanya tidak terpenuhinya 2/3 hukuman dari tuntuntan jaksa penuntut dalam perkara ini," ujar Armen.(she/jpnn)
BATAM - Warga Malaysia bernama Joseph Pou Nyan Zu dinyatakan bersalah karena yang memasok 781 gram sabu ke Indonesia. Meski demikian Joseph hanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Satgas Kamseltibcarlantas Pastikan Lalu Lintas Riau Aman saat Pelantikan Presiden
- JAMAN Apresiasi Pidato Perdana Prabowo sebagai Presiden RI yang Tekankan Kemandirian Nasional
- Puluhan Sound Horeg Iringi Kepergian Jokowi, Putarkan Lagu Menyentuh
- Silmy Karim: Immigration Lounge di Gresik Beri Kemudahan bagi WNA & WNI
- Pendaftaran PPPK 2024 Minta Diperpanjang, Ada Alasan Penting
- Ridwan Kamil Doakan Presiden Prabowo Sukses Bawa Indonesia Makin Maju