Bawa Sabu, Oknum Kader Partai Terciduk Bersama WN Malaysia

Bawa Sabu, Oknum Kader Partai Terciduk Bersama WN Malaysia
Konferensi pers Polres Tanjungbalai terkait peredaran 15 Kg sabu, Kamis (20/12/2018) di Mako Polres Tanjungbalai. Foto: Taufik/Pojoksatu

jpnn.com, ASAHAN - Satuan Reserses Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus tiga orang dalam kasus peredaran 15 Kg sabu-sabu di Tanjungbalai, Sumut.

Ketiga sindikat peredaran narkoba jaringan internasional tersebut adalah seorang oknum polisi berinisial Brigadir DP, dan satu orang warga negara (WN) Malaysia.

Terakhir adalah oknum partai bernama Agusyanto, 36.
Kabar beredar, dia merupakan Ketua Partai Golkar Kecamatan Tanjungbalai Selatan.

“Ya benar, saya sudah langsung perintahkan sekretaris untuk mengambil tindakan. Kita akan langsung plt-kan dulu,” kata Ketua DPD Partai Golkar Tanjungbalai, Syahrial, kepada wartawan, Kamis (20/12/2018).

Syahrial mengatakan Partai Golkar selalu tegas bagi seluruh kader mereka yang terlibat pelanggaran hukum dan juga narkoba. Karenanya, mereka tidak akan mentolerir bentuk-bentuk keterlibatan kader dengan kasus-kasus tersebut.

“Itu sudah menjadi komitmen partai,” ujar Wali Kota Tanjungbalai itu.

Sebelumnya, Personil satres narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kg Selasa (18/12/2018) malam dari lokasi berbeda yaitu di Jalan Cokro Aminoto Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan dan Jalan Lintas Sumatera Simpang Pasar I Desa Perkebunan Suka Raja Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.

Dalam penyergapan itu tiga orang tersangka diamankan bahkan salah seorangnya oknum Polri yang bertugas di Polres Tanjungbalai berinisial DP, 36 yag disebut Brigadir Sat Intelkam Polres Tanjungbalai, penduduk Dusun I Desa Sipaku Area, Agusyanto alias Agus, 38, penduduk alan Mayor Umar Damanik Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan (TBS) Kota Tanjungbalai dan Nur Famizal Bin Ramdan warga negara Malaysia Jalan Teratai Sungai Kajang Baru 45500 Tanjung Karang Selangor Malaysia.

Personil Polres Tanjungbalai turut mengamankan barang bukti 15 bungkus plastik Merek GUANYINWANG dengan breathing rata-rata 1000 gram per bungkusnya, 3 tas ransel warna hitam, 1 unit mobil merek VITARA warna putih BK 1686 SA, 1 unit mobil merek Inova warna hitam BK 1565 TW, dan empat handphone.(fir)


Satuan Reserses Narkoba Polres Tanjung Balai meringkus tiga orang dalam kasus peredaran 15 Kg sabu-sabu di Tanjungbalai, Sumut.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News