Bawa Sabu, Pengemudi Dibekuk Polisi
Rabu, 13 April 2011 – 00:13 WIB

Bawa Sabu, Pengemudi Dibekuk Polisi
Dijelaskannya, tersangka bakal dijerat dengan undang-undang narkotika. “Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum: membawa, mengangkut, atau mentransit Narkotika Gol I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun denda paling banyak Rp 10 miliar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1),” tambahnya.
Baca Juga:
Polres Cilacap saat ini terus memeriksa tersangka untuk melakukan pemberkasan perkara. Ketika sudah selesai, secepatnya bakal dilimpahkan ke kejaksaan negeri Cilacap. Sedangkan barang bukti sabu-sabu dikirim ke Labfor Polda Jateng di Semarang. (amu)
CILACAP – Polres Cilacap terus memerangi peredaran narkotika. Terbaru, Satuan Narkoba Polres Cilacap mengamankan tersangka NG (46) warga Jl
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku