Bawa Sabu, Pengemudi Dibekuk Polisi
Rabu, 13 April 2011 – 00:13 WIB
Dijelaskannya, tersangka bakal dijerat dengan undang-undang narkotika. “Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum: membawa, mengangkut, atau mentransit Narkotika Gol I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun denda paling banyak Rp 10 miliar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1),” tambahnya.
Baca Juga:
Polres Cilacap saat ini terus memeriksa tersangka untuk melakukan pemberkasan perkara. Ketika sudah selesai, secepatnya bakal dilimpahkan ke kejaksaan negeri Cilacap. Sedangkan barang bukti sabu-sabu dikirim ke Labfor Polda Jateng di Semarang. (amu)
CILACAP – Polres Cilacap terus memerangi peredaran narkotika. Terbaru, Satuan Narkoba Polres Cilacap mengamankan tersangka NG (46) warga Jl
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri