Bawa Sabu-Sabu 4 Kg, Dijanjikan Upah Rp 50 Juta, Kurir Ini Terancam Hukuman Berat
"Tersangka diancam Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata AKBP Ade Kuncoro.
Adapun Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 berbunyi, “Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 beratnya melebihi lima gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditambah sepertiga).”
Sementara, Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi, “Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditambah sepertiga. (antara/jpnn)
Seorang kurir yang diduga membawa 4 kg sabu-sabu dari Malaysia terancam hukuman berat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi