Bawa Sabu-sabu 5 Kg, Mantan Anggota DPRD Terancam Hukuman Mati

Bawa Sabu-sabu 5 Kg, Mantan Anggota DPRD Terancam Hukuman Mati
Mantan anggota DPRD Pidie Jaya Aceh Samsul Bahri (kiri) saat konfrensi pers penangkapanya oleh BNNP Sumsel, Rabu (3/3). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/21

jpnn.com, PALEMBANG - BNN Provinsi Sumatera Selatatan menangkap mantan anggota DPRD Kabupaten Pidie Jaya Aceh Samsul Bahri (39) karena membawa lima kilogram sabu-sabu di Jalan Lintas Palembang-Betung.

Kepala BNN Sumsel Brigjen Pol M Arief Ramdhani mengatakan, Samsul ditangkap saat akan mengantar lima kilogram sabu-sabu pesanan warga Kabupaten PALI Sumsel pada Senin (1/3).

"Dari penangkapan tersangka Samsul, kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya," ujarnya, Rabu (3/3).

Penangkapan Samsul bermula dari informasi tentang adanya kurir narkoba yang akan mengantarkan sabu-sabu dari Aceh menggunakan mobil pribadi. Tim Brantas BNN Sumsel kemudian melakukan pengintaian

Tim membuntuti mobil tersangka dari Simpang Tiga Taman Betung menuju Palembang sampai akhirnya tersangka berhenti di SPBU Terminal Atas Banyuasin KM 68 Jalan Lintas Palembang-Betung pukul 12.00 WIB.

"Di sanalah tim akhirnya menangkap tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD di Aceh ini," katanya.

Dari penggeledahan mobil tersangka, tim mendapati lima kilogram sabu-sabu yang disembunyikan dalam dashboard mobil. Barang haram tersebut rencananya akan diantar ke kurir lain bernama Lekat.

Hanya kurun 30 menit tim berhasil menangkap Lekat yang tengah menunggu di Indomaret Simpang Pancur Jalan Lintas Palembang-Betung.

Samsul Bahri, mantan anggota DPRD ditangkap bersama kurir dan pemesan sabu-sabu lima kilogram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News