Bawa Sabu-sabu 5 Kg, Mantan Anggota DPRD Terancam Hukuman Mati

Bawa Sabu-sabu 5 Kg, Mantan Anggota DPRD Terancam Hukuman Mati
Mantan anggota DPRD Pidie Jaya Aceh Samsul Bahri (kiri) saat konfrensi pers penangkapanya oleh BNNP Sumsel, Rabu (3/3). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/21

Setelah Lekat tertangkap, tim meneruskan lagi pengejaran terhadap pemesan lima kilogram sabu-sabu bernama Suhaimi yang akhirnya ditangkap di Kabupaten PALI pada hari yang sama.

"Barang bukti yang kami amankan selain lima kilogram sabu-sabu ada satu unit mobil Daihatsu, satu unit mobil Toyota Fortuner, satu unit sepeda motor matik dan enam unit telpon genggam," jelas Brigjen Pol Arief.

BNN Sumsel menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. (antara/jpnn)

Samsul Bahri, mantan anggota DPRD ditangkap bersama kurir dan pemesan sabu-sabu lima kilogram.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News