Bawa Sabu-Sabu, Bimbim dan Welas Dibekuk Polisi
jpnn.com, MALANG - Satresnarkoba Polres Malang, Jatim membekuk pengedar narkoba Welas Asih Ayu (44) yang hendak bertransaksi.
Penangkapan itu didasari penangkapan dua pelaku kurir narkoba yang hendak mengambil barang dari Welas.
Dua kurir itu adalah Mochamad Yunus Alias Bimbim (32) dan Sutrisno (39) warga Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Sebanyak 38, 34 gram sabu-sabu disita dari tiga orang itu,” ujar AKP Anton Widodo, Kasat Resnarkoba Polres Malang.
Setelah penangkapan itu, Welas mengakui melanjutkan pekerjaan suaminya sebagai pengedar sabu-sabu. Sang suami sudah lebih dulu ditangkap karena kasus yang sama.
Ibu dua anak itu mengaku setiap harinya berjualan di pameran. Namun, dia kemudian menjalankan bisnis suaminya yang sudah tertangkap lebih dulu.
“Pelaku menjalankan bisnis haram tersebut setelah diberikan jalan dan diajarkan caranya oleh suaminya, hingga berani memasok kepada kurir yang siap mengambil untuk diantarkan kepada pemesannya,” sambung AKP Anton.
Pengakuan Welas, per gram sabu-sabu yang dijual dihargai dengan Rp 1.300.000. Petugas masih menyelidiki asal sabu-sabu tersebut.
Welas menjual sabu-sabu per gram seharga Rp 1,3 juta pada konsumen melalui kurir narkoba.
- AKBP Fahrian Pastikan Berantas Pengedar Narkoba Kelas Teri hingga Kakap di Inhu
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru