Bawa Sabu-Sabu, Bimbim dan Welas Dibekuk Polisi

jpnn.com, MALANG - Satresnarkoba Polres Malang, Jatim membekuk pengedar narkoba Welas Asih Ayu (44) yang hendak bertransaksi.
Penangkapan itu didasari penangkapan dua pelaku kurir narkoba yang hendak mengambil barang dari Welas.
Dua kurir itu adalah Mochamad Yunus Alias Bimbim (32) dan Sutrisno (39) warga Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
“Sebanyak 38, 34 gram sabu-sabu disita dari tiga orang itu,” ujar AKP Anton Widodo, Kasat Resnarkoba Polres Malang.
Setelah penangkapan itu, Welas mengakui melanjutkan pekerjaan suaminya sebagai pengedar sabu-sabu. Sang suami sudah lebih dulu ditangkap karena kasus yang sama.
Ibu dua anak itu mengaku setiap harinya berjualan di pameran. Namun, dia kemudian menjalankan bisnis suaminya yang sudah tertangkap lebih dulu.
“Pelaku menjalankan bisnis haram tersebut setelah diberikan jalan dan diajarkan caranya oleh suaminya, hingga berani memasok kepada kurir yang siap mengambil untuk diantarkan kepada pemesannya,” sambung AKP Anton.
Pengakuan Welas, per gram sabu-sabu yang dijual dihargai dengan Rp 1.300.000. Petugas masih menyelidiki asal sabu-sabu tersebut.
Welas menjual sabu-sabu per gram seharga Rp 1,3 juta pada konsumen melalui kurir narkoba.
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Edarkan Sabu-Sabu, Oknum Security di Ogan Ilir Ditangkap
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu