Bawa Sabu-Sabu, Bimbim dan Welas Dibekuk Polisi
Jumat, 08 November 2019 – 06:30 WIB
“Jika dikalikan 38 gram lebih, maka pelaku pengedar harus merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah untuk membelinya,” lanjut AKP Anton.
Atas perbuatannya, pelaku pengedar dan kurir sabu-sabu dijerat pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Welas menjual sabu-sabu per gram seharga Rp 1,3 juta pada konsumen melalui kurir narkoba.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- AKBP Fahrian Pastikan Berantas Pengedar Narkoba Kelas Teri hingga Kakap di Inhu
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru