Bawa Sabu-Sabu, Doyok Ditangkap Polisi

Bawa Sabu-Sabu, Doyok Ditangkap Polisi
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

"Akibat ulah pelaku kaca spion kiri mobil patroli patah," kata Hendri.

Dari penangkapan itu, petugas menyita sabu-sabu dalam paket kecil, sedang, besar dan alat isap.

"Pelaku kemudian digiring di kediamannya, Jalan Nangka, RT 08, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai untuk dilakukan penggeledahan. Di rumahnya hanya ditemukan botol yang digunakan sebagai bong dan tiga bungkus plastik stick," jelasnya.

Di hadapan petugas, Doyok mengaku mendapat barang haram itu dari EB.

”Untuk 0,27 gram Rp 150 ribu dan Rp 200 ribu untuk berat 0,30 gram. Keuntungan yang didapat berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu, dan keuntungan lain, pelaku dapat mengonsumsi sabunya juga," kata Hendri.

Doyok dijerat pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) tentang Narkotika. (jok/yit)


Hendriansyah alias Doyok (34) nekat melawan polisi saat diringkus petugas Polsek Kumai, Kalimantan Tengah, Minggu (12/4) lalu.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News