Bawa Sabu-Sabu, Doyok Ditangkap Polisi
"Akibat ulah pelaku kaca spion kiri mobil patroli patah," kata Hendri.
Dari penangkapan itu, petugas menyita sabu-sabu dalam paket kecil, sedang, besar dan alat isap.
"Pelaku kemudian digiring di kediamannya, Jalan Nangka, RT 08, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai untuk dilakukan penggeledahan. Di rumahnya hanya ditemukan botol yang digunakan sebagai bong dan tiga bungkus plastik stick," jelasnya.
Di hadapan petugas, Doyok mengaku mendapat barang haram itu dari EB.
”Untuk 0,27 gram Rp 150 ribu dan Rp 200 ribu untuk berat 0,30 gram. Keuntungan yang didapat berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu, dan keuntungan lain, pelaku dapat mengonsumsi sabunya juga," kata Hendri.
Doyok dijerat pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) tentang Narkotika. (jok/yit)
Hendriansyah alias Doyok (34) nekat melawan polisi saat diringkus petugas Polsek Kumai, Kalimantan Tengah, Minggu (12/4) lalu.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri