Bawa Sabu - Sabu ke Polsek, Choirina Dituntut 8 Tahun Penjara
Kamis, 30 Mei 2019 – 16:22 WIB
jpnn.com, SURABAYA - Hukuman berat membayangi Izzati Choirina. Perempuan 27 tahun itu dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Pasalnya, dia ketahuan saat menyelundupkan sabu-sabu (SS) ke ruang tahanan Polsek Krembangan.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. ''Terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika,'' kata jaksa I Gede Willy Pramana.
BACA JUGA : Ada 35 Kg Sabu-sabu di Bak Truk Pengangkut Kol
Izzati disidang karena ditangkap saat berniat menyelundupkan SS ke Mapolsek Krembangan.
Jaksa Willy menyatakan, pada 17 Desember 2018 terdakwa datang ke Polsek Krembangan untuk membesuk tahanan narkoba bernama Slamet.
BACA JUGA : Ketika Warga Lain Berpuasa, Tiga Pria Ini Lagi Asyik Pesta Sabu - Sabu
Perempuan muda disidang karena ditangkap saat berniat menyelundupkan SS ke Mapolsek Krembangan.
BERITA TERKAIT
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Polisi Ciduk Kurir Narkoba, Bawa 25 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
- Polres Serang Tangkap Kurir Narkoba Internasional Berpenghasilan Ratusan Juta Rupiah