Bawa Sabu-sabu, Nakhoda Klotok Diciduk Ditpolair Polda Kaltim
"Kami menemukan satu set alat hisap sabu, sebuah handphone merk nokia dan dua buah sajam jenis badik di dalam tas Ramli," ungkap perwira melati satu di pundak itu.
Berhasil menemukan barang berbahaya, dua nakhoda kapal klotok dan tiga penumpangnya kemudian digiring oleh petugas untuk menepi di pelabuhan Sungai Meriam Anggana, Kukar. Di situ Ramli menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hal tak terdugapun ditemukan petugas dalam pemeriksaan ini.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisikan enam poket diduga narkotika jenis sabu-sabu dan sebuah timbangan digital di klotok Ramli. Namun Harun belum mau membeberkan rinci soal temuan ini, lantaran kasus ini masih terus dalam pemeriksaan.
"Menurut keterangan saudara Ramli bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya," beber Harun.
Atas perbuatannya ini, Ramli digelandang petugas ke Markas Ditpolairud Polda Kaltim, Balikpapan. Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
"Kami jerat dia dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UURI 35/2009), tentang Narkotika," pungkasnya. (sur)
Ramli, 58, nakhoda kapal klotok diringkus Ditpolair Polda Kaltim karena membawa sabu-sabu di tengah laut.
Redaktur & Reporter : Budi
- Survei WRC: Dendi-Alif Kalahkan 2 Rivalnya di Pilbub Kukar
- Polisi Ungkap 29 Kasus Peredaran Narkotika di Bandung, Puluhan Kurir & Bandar Narkoba Ditangkap
- Usut Kasus Gratifikasi Tambang Batu Bara di Kaltim, KPK Periksa 3 Pihak Ini
- Usut Kasus Gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari, KPK Sita Ratusan Kendaraan hingga Mata Uang Asing
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak