Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 12,7 Miliar, 2 Kurir Terima Upah Sebegini

Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 12,7 Miliar, 2 Kurir Terima Upah Sebegini
BNN Provinsi Banten menggelar konferensi pers tentang pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu dari Aceh, Kamis (7/9). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

jpnn.com, SERANG - Penyelundupan sabu-sabu 12,870 kilogram dari Aceh dibongkar petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten.

Dari pengungkapan itu, BNN Banten menangkap pelaku berinisial HS (46), warga Tangerang dan B (46), asal Aceh.

Sabu-sabu senilai Rp 12,7 miliar itu dikirim dari Aceh ke Kecamatan Priuk, Kota Tangerang melalui jalur darat.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya penyelundupan sabu-sabu di wilayah Banten," kata Kepala BNN Banten Brigjen Rohmad Nursahid dilansir JPNN Banten, Kamis (7/9).

Dia mengatakan status kedua tersangka sebagai kurir.

"Tetapi, akan kami kembangkan," ujarnya.

Brigjen Rohmad mengatakan para tersangka sudah tiga kali melakukan penyelundupan sabu-sabu ke wilayah Banten.

"Menurut keterangan pelaku setiap satu paket sabu-sabu mendapatkan Rp 10 juta. Ini masih kami kembangkan lagi," katanya.

Sabu-sabu 12,870 kg atau senilai Rp 12,7 miliar itu dikirim dari Aceh ke Tangerang melalui jalur darat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News