Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 12,7 Miliar, 2 Kurir Terima Upah Sebegini
jpnn.com, SERANG - Penyelundupan sabu-sabu 12,870 kilogram dari Aceh dibongkar petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten.
Dari pengungkapan itu, BNN Banten menangkap pelaku berinisial HS (46), warga Tangerang dan B (46), asal Aceh.
Sabu-sabu senilai Rp 12,7 miliar itu dikirim dari Aceh ke Kecamatan Priuk, Kota Tangerang melalui jalur darat.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya penyelundupan sabu-sabu di wilayah Banten," kata Kepala BNN Banten Brigjen Rohmad Nursahid dilansir JPNN Banten, Kamis (7/9).
Dia mengatakan status kedua tersangka sebagai kurir.
"Tetapi, akan kami kembangkan," ujarnya.
Brigjen Rohmad mengatakan para tersangka sudah tiga kali melakukan penyelundupan sabu-sabu ke wilayah Banten.
"Menurut keterangan pelaku setiap satu paket sabu-sabu mendapatkan Rp 10 juta. Ini masih kami kembangkan lagi," katanya.
Sabu-sabu 12,870 kg atau senilai Rp 12,7 miliar itu dikirim dari Aceh ke Tangerang melalui jalur darat.
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Arjuna Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat