Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 12,7 Miliar, 2 Kurir Terima Upah Sebegini
Jumat, 08 September 2023 – 04:00 WIB
Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya di atas lima tahun," ujar Brigjen Rohmad. (mcr34/jpnn)
Sabu-sabu 12,870 kg atau senilai Rp 12,7 miliar itu dikirim dari Aceh ke Tangerang melalui jalur darat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis