Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 12,7 Miliar, 2 Kurir Terima Upah Sebegini

Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 12,7 Miliar, 2 Kurir Terima Upah Sebegini
BNN Provinsi Banten menggelar konferensi pers tentang pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu dari Aceh, Kamis (7/9). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya di atas lima tahun," ujar Brigjen Rohmad. (mcr34/jpnn)


Sabu-sabu 12,870 kg atau senilai Rp 12,7 miliar itu dikirim dari Aceh ke Tangerang melalui jalur darat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News